Rabu, 15 APRIL 2026 • 23:43 WIB

Wanita Buron Kasus Sabu di Ambon Ditangkap Saat Berjualan di Gerai Ponsel Pasar Mardika

Author

Fadila Marasabessy terpidana kasus narkotika, menunduk malu saat dibawa ke Lapas Perempuan Ambon. (dok istimewa)

MALUKU-Fadila Marasabessy terpidana kasus narkotika jenis sabu akhirnya ditangkap di Pasar Mardika Ambon, Maluku.

Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Maluku, membekuk wanita 33 tahun itu saat berjualan di gerai ponsel miliknya, Selasa, 14 April 2026 sekira pukul 20.00 WIT.

Hasan M Tahir, Ketua Tim Tabur Kejati Maluku menyebut Fadila tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Fadila kemudian digiring ke Lapas Perempuan Ambon.

“Terpidana akan menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), yakni 2 tahun penjara," jelas Hasan melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2026.

Baca juga: ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Kasus Penipuan Terancam Dijemput Paksa

Hasan menyebut putusan tersebut ditetapkan pada 16 April 2025. Namun, Fadila tidak menjalani hukuman dan memilih kabur.

Fadila kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 26 Februari 2026, sebelum akhirnya ditangkap di pasar tersebut.

“Mengamankan DPO terpidana saat sedang berjualan,” ujarnya.

Baca juga: Kepincut Iming-Iming Sabu, Pemuda Pengangguran di Ambon Ditangkap Saat Ambil Paket Narkoba

Hasan menjelaskan, Fadila awalnya di vonis Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan pidana penjara 4 tahun.

Fadila lantas mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku. Tapi putusan banding justru menguatkan putusan PN Ambon.

“Kemudian terpidana mengajukan kasasi ke MA dan divonis 2 tahun penjara denda 800 juta dan subsider 2 bulan," jelasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU