MALUKU-Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Indra Sabandar alias Indra, seorang pelajar, karena terbukti melakukan kekerasan hingga korban, pelajar SMK Negeri 3 Ambon, meninggal dunia. Peristiwa penikaman terjadi di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon.
Korban tewas setelah ditusuk menggunakan senjata tajam. Putusan dibacakan Hakim Tunggal Orpa Maitimu dalam sidang, Rabu, 29 April 2026).
Baca juga: DPO Pembakar Rumah di Hunuth Ambon Ditangkap dari Tempat Sembunyi
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara. Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.
Barang bukti berupa pakaian korban dan terdakwa serta sebilah pisau dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: Polisi Periksa 18 Saksi Usut Pembakaran Rumah dan Perusakan di Hunuth Ambon
Usai putusan dibacakan, terdakwa, penasihat hukum, dan JPU menyatakan menerima. Sidang kemudian ditutup.
Diketahui, kejadian bermula pada 19 Agustus 2025. Terdakwa melakukan penikaman untuk mengalihkan perhatian saat terjadi pengeroyokan terhadap temannya. Insiden tersebut memicu kericuhan yang berujung pada pembakaran 17 rumah warga di Desa Hunuth.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan