MALUKU – Personel Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil mengungkap peredaran merkuri ilegal di Ambon.
Kala itu, merkuri akan diedarkan sebanyak 825 kilogram (Kg).
Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu, 1 Mei 2026 sekitar pukul 01.50 WIT, polisi juga mengamankan dua pria berinisial EK (56) dan ST (44).
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Penjual Emas Ilegal di Buru, Sita Rp 121 Juta dan Emas 622,81 Gram
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menjelaskan kedua pelaku beserta barang bukti itu ditangkap di kawasan Jalan Lintas Provinsi, samping Bandara Pattimura Ambon.
“Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pemuatan merkuri di wilayah Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah,” ujar Rositah melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Rositah, personel Subdit IV Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan.
Selanjutnya, EK ditangkap dan diketahui berperan sebagai pihak yang menguasai, menyimpan, dan mengangkut merkuri tanpa izin.
“Sementara ST berperan sebagai sopir yang memuat dan mengangkut barang tersebut menggunakan kendaraan pikap,” jelasnya.
Baca juga: 14 Warga Tiongkok Diduga Penambang Emas di Gunung Botak, Punya Visa ?
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 33 karung putih yang dilakban cokelat. Masing-masing karung ini, berisi 3 botol merkuri.
“Total berat keseluruhan sekitar 825 kilogram,” ungkapnya.
Polisi juga menyita dua HP, 1 buku catatan dan STNK kendaraan mobil pikap yang dipakai angkut merkuri.
Saat ini, lanjut Rositah, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Maluku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan