Rabu, 16 JULI 2025 • 23:36 WIB

Motif Eks Kepala Puskesmas-Bendahara di Maluku Tengah Korupsi Dana BOK, Pakai Mobil Ambulans Tapi Bikin Biaya Transportasi Hingga Kegiatan Fiktif

Author

Dua tersangka korupsi dana BOK Puskesmas Saparua dibawa ke Rutan.(Dok. Kejari Ambon)

MALUKU-Penyidik Kejari Ambon telah merampungkan berkas perkara tahap 2 kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020-2023 di Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Penyidik lalu menahan tersangka bernama Raymond Sopamena selaku mantan kepala puskesmas tersebut dan mantan bendahara, Akila Ferdiana Pangalo, Rabu (16/7/2025).

Kepala Kejari Ambon, Ardiansyah menjelaskan bahwa tersangka Raymond ditahan berdasarkan surat nomor Surat : Print-840/Q.1.10/Ft.1/07/2025 tanggal 16 Juli 2025.

Selanjutnya tersangka Akila sebagaimana surat : Print-841/Q.1.10/Ft.1/07/2025.

Baca juga: Waspada Gelombang Setinggi 2,5 Meter Berpeluang Terjang 10 Perairan di Maluku

“Tersangka Raymond ditahan pada Rutan Kelas II A Ambon dan tersangka Akila pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari,” ungkap Ardiansyah, Rabu (16/7/2025).

Dalam perkara ini, kata Ardiansyah, motif tersangka Akila Rymond melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat daftar pengeluaran riil.

Berupa pembayaran biaya transportasi untuk perjalanan dinas ke desa-desa sasaran, seperti di Desa Saparua, Kulur dan Tiouw.

Tetapi faktanya, menggunakan fasilitas kendaraan ambulans Puskesmas Saparua. Selain itu adanya kegiatan fiktif yang juga dibuatkan daftar pengeluaran riil.

Baca juga: Personel Polda Maluku dan Polres Ikut Tes CAT Bahasa Inggris demi Raih Beasiswa S2 LPDP

“Yang seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban. Tetapi kenyataan fiktif,” bebernya.

Akibat ulah kedua tersangka itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 403.413.500. “Total kerugaian itu berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Maluku,” jelasnya.

Atas kerugian tersebut, maka penyidik menyita barang bukti laporan pertanggung jawaban, nota dan dokumen lain yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

“Juga menyita uang tunai sebesar Rp 68.943.000 yang sebelumnya telah di titipkan pada RPL Kejari Ambon,” jelasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU