Kamis, 02 OKTOBER 2025 • 22:02 WIB

Kota Ambon Dapat Jatah 470 Kuota Hunian Layak Huni

Author

Ilustrasi perumahan layak huni. (Oleksandr Pidvalnyi/Pixabay)

MALUKU-Pemerintah Kota Ambon kebagian jatah hunian layak huni dari program tiga juta rumah. Dari program ini, Ambon mendapat 470 kuota.

Hunian itu diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena saat membuka kegiatan focus group dicusion (FGD) Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dilaksankan di ruang rapat flisingen bersama pihak terkait yakni; BP-Tapera, Bank BTN, dan Developer, di ruang rapat Vlisingen Balai Kota, Rabu, 1 Oktober 2025. 

Baca juga: Temui Gubernur Maluku, Delegasi Jepang Ingin Survei Makam Tentara PD II di Ambon

“Tiga (3) juta rumah ini adalah bukti kehadiran pemerintah. Karena selaku Pemerinth Daerah (Pemda), kita bertanggung jawab untuk mensukseskan program ini,” ungkapnya.

Wattimena berkata kegiatan hari ini sangat dibutuhkan untuk membahas mekanisme program ini ke depan. Mengingat, lanjutnya hanya diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan pembangunan dengan kuota sebanyak itu. 

“Bagaimana kita di Kota Ambon diberikan kuota 470 unit dengan sisa waktu pengerjaan efektif tiga bulan. Oleh sebab itu kegiatan ini dibutuhkan supaya nanti Bapak/Ibu saudara-saudara sekalian mendapat penjelasan tentang mekanismenya,” jelasnya.

Baca juga: Kedutaan Besar Australia Beri Polda Maluku Tujuh Komputer

Wattimena mengungkapkan, meski lahan yang terbatas dirinya terus berupaya agar program ini tentunya dapat terlaksankan sesuai dengan harapan Presiden yang diturunkan melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) RI.

“Prinsipnya kami menginginkan program ini berjaland an sukses supaya manfaatnya dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah, kalau bisa mulai dilaksankan dalam waktu singkat,” pungkas Wattimena.

Untuk diketahui, program ini dijalankan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta persyaratan pembangunan dan perolehan rumah, dengan Maluku yang berada pada zonasi wilayah II.

Besaran gaji yang dijelaskan sebagai berikut; bagi yang belum menikah penghasilannya maksimal Rp 9 Juta, dan yang sudah menikah maksimal pendapatnya Rp 11 Juta, sehingga sasarannya pada masyarakat berpenghasilan rendah, ASN dan pekerja informal. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Ambon.go.id

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU