MALUKU-Kejati Maluku bersama Kejari Ambon mengajukan permohonan Restoratif Justice (RJ) untuk dua pengguna narkoba jenis sabu berinisial DMP dan FL.
Tersangka DMP merupakan PNS, sementara FL bekerja sebagai security di salah satu rumah sakit di Ambon.
Pengajuan penghentian penuntutan terhadap dua tersangka melalui konferensi video, Senin, 7 Oktober 2025. Konferensi ini, berlangsung dengan Tim RJ, Jaksa Agung Muda Tipidum Kejagung yang dipimpin Direktur B, I Ngurah Sriada.
Baca juga: Masyarakat Kini Bisa Langsung Ngadu ke Kapolda Maluku Via WhatsApp, Berikut Nomor HP-nya
Pada kesempatan itu, Wakajati Maluku, Abdullah Noer Deny mengatakan Kejari Ambon melalui jaksa fasilitator telah melakukan upaya penyelesaian perkara.
Penyelesaian itu melibatkan berbagai unsur. Selanjutnya, kata dia, dilakukan penandatanganan pakta integritas agar kedua tersangka segera direhabilitasi.
Menurutnya kedua tersangka selain menjadi korban juga merupakan tulang punggung keluarga. Atas dasar ini kemudian diajukan RJ.
“Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan penghentian penuntutan dalam perkara ini, agar kedua tersangka dapat segera direhabilitasi,” pintanya.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Ambon, Hubertus Tanate merincikan kronologi kedua tersangka ditangkap. Tersangka DMP ditangkap setelah membeli satu paket sabu Rp 300 ribu.
Baca juga: Logo Pertamina di Atap SPBU Kebun Cengkih Ambon Terbakar
Sabu dibeli dari pria bernama Doni di salah satu desa di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Kini penjual telah kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sabu yang dibeli itu, dari pengakuan DMP dipakai untuk diri sendiri.
“Berdasarkan rekomendasi assesman terpadu dinyatakan DMP merupakan penyalahgunaan narkotik jenis sabu dengan hasil pemeriksaan DAST tingkat rendah,” jelasnya.
“Selain itu, tidak ada keterkaitan dengan jaringan narkotik,” sambungnya.
Sementara tersangka FL mengaku telah membeli dua paket sabu dari pria bernama Gelo yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu ini juga dibeli di Kecamatan Leihitu.
“Sabu dibeli untuk digunakan tersangka FL saat berjaga malam,” jelasnya.
Hubertus menuturkan, atas uraian dan pertimbangan yang disampaikan maka perlu melakukan rehabilitasi terhadap kedua tersangka.
Baca juga: Polisi Australia Ungkap Ada 11 Kasus Perdagangan Manusia Transit di Bandara Pattimura
“Kami mengusulkan kepada pimpinan untuk melakukan rehabilitasi medis dan sosial kepada para tersangka selama 4 bulan di RSKD Maluku dan kerja sosial pada BLK Kota Ambon selama sebulan,” pintanya dalam konferensi ini.
Atas pengajuan tersebut, Tim RJ pada Jaksa Agung Muda Bidang Tipidum, berkesimpulan menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan.
“Kemudian dilakukan rehabilitasi kepada kedua tersangka berdasarkan keadilan Restoratif dan upaya penegakan hukum yang humanis,” ungkap tim.
Persetujuan tersebut juga mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang di dalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis