Kamis, 09 OKTOBER 2025 • 09:27 WIB

Polisi Beber Potensi Konflik di Maluku dan Cara Penanganan

Author

Dialog publik yang membahasa penanganan konflik sosial di Maluku. (dok. Humas Polda Maluku)

MALUKU-Polda Maluku kerap kali mengedepankan pendekatan kearifan lokal guna mencegah dan menyelesaikan konflik sosial di Maluku.

Meski dianggap membantu, namun penegakan hukum tak tuntas justru memicu masalah baru di masyarakat.

Hal tersebut diutarakan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rosita Umasugi dalam dialog publik yang disiar Radio Pemerintah di Ambon, Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca juga: Bagian Satu Kosakata Bahasa Melayu Ambon Abjad A, Bikin Aksen Otentik

Menurut Rositah, konflik juga terjadi akibat masalah awal. Di tengah kondisi ini, polisi bergerak cepat menyelesaikan konflik dengan penegakan hukum. 

"Selain mengedepankan penegakan hukum terhadap setiap permasalahan, juga tidak mengesampingkan pranata sosial dan pranata adat untuk penuntasan setiap permasalahan hukum," jelasnya.

Lanjut Rositah, pihak kepolisian terus berupaya meredam konflik. Teranyar telah membuat program Kamtibmas bernama Baileo Manise atau rumah perdamaian.

Dia pun berharap dengan adanya Baileo Manise dapat menjadi rumah penyelesaian konflik di Maluku.

Baca juga: Paman Suruh Teman Setubuhi Ponakan di Maluku Tenggara, Sediakan Kamar dan Iming-iming Uang

"Sebab di rumah perdamaian ini, ada para tokoh agama, masyarakat dan pemuda,” jelasnya.

Juru bicara Polda Maluku ini juga mengajak masyarakat agar tidak cepat percaya dengan informasi negatif yang diterima, termasuk melalui media sosial (medsos). Masyarakat diminta bijak saat menggunakan medsos.

"Kami sangat berharap masyarakat bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar. Kita tahu bersama bahwa dalam setiap konflik biasanya akan melibatkan banyak orang, padahal yang memiliki permasalahan cuma satu orang,” pintanya.

“Sehingga pada kesempatan ini juga kami mengimbau seluruh masyarakat apabila ada permasalahan antaroknum jangan sampai melibatkan keluarga, kelompok atau desa," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Prof Hasbollah Toisuta, konflik sosial biasanya terjadi karena perebutan sumber daya atau gagalnya relasi dalam kehidupan sosial.

Ia berharap pada kondisi tersebut negara bisa hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat.

"Akhir-akhir ini sering terjadi konflik di antara masyarakat. Kita dapat melakukan rekayasa sosial sehingga kita secara bersama-sama bisa menangani setiap potensi konflik yang bisa bermuara pada terjadinya aksi kekerasan," katanya.

Hasbollah mengaku konflik juga bisa terjadi karena adanya perbedaan identitas suku, identitas agama, identitas ekonomi dan sebagainya.

Baca juga: Wakapolda Maluku Ungkap 33 Polisi Dipecat Sepanjang 2025 karena Pelanggaran Berat

"Padahal leluhur kita dahulu itu mereka sudah meletakkan instrumen kultural yang bisa meminimalisir potensi-potensi konflik itu. Saya mau katakan bahwa dengan kearifan lokal yang kita punya saat ini dapat kita gunakan untuk kampanye perdamaian untuk meminimalisir semua potensi konflik", ucapnya.

Sosiolog Maluku, Paulus Koritelu juga menyampaikan bahwa salah satu penyebab terjadinya konflik sosial di Maluku karena adanya undang-undang yang menyeragamkan Desa adat dan Desa yang bukan Desa adat. Ini menyebabkan masyarakat Desa tercerabut nilai-nilai budayanya.

"Kita tau bahwa Raja disuatu negeri itu biasanya berasal dari satu aliran keturunan namun dengan undang-undang yang ada saat ini maka Raja itu bisa diangkat dari unsur mana saja yang kemudian kami melihat bahwa hal ini juga merupakan salah satu potensi konflik yang harus menjadi perhatian kita bersama", ucapnya.

Diketahui, dialog publik menghadirkan Kabid Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Linmas Pemprov Maluku Farit Hatala, Pakar Sosiolog Maluku Paulus, Direktur Pasca Sarjana UIN AM Sangadji Ambon Prof Hasbollah Toisuta dan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU