Jumat, 10 OKTOBER 2025 • 19:26 WIB

Bripka RN Disanksi Patsus Terkait Dugaan Perkosa Remaja Wanita di Ambon

Author

Ilustrasi penjara. (Microsoft Copilot AI)

MALUKU-Oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripka RN kena sanksi penempatan dalam tempat khusus atau patsus terkait laporan dugaan perkosa remaja wanita berusia 16 tahun di Ambon.      

Patsus berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 9 Oktober hingga 28 Oktober 2025. 

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menegaskan bahwa sanksi patsus merupakan bentuk komitmen Polda Maluku. Tujuannya, kata dia, untuk menjamin pemeriksaan secara objektif dan transparan.

Baca juga: Bupati Maluku Tengah Terima TPAKD Award 2025 dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

“Patsus sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN,” ungkap Rositah melalui keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).

“Hal ini (patsus) merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” sambung Rositah.

Rositah menjelaskan, sanksi dijatuhkan setelah Bidpropam Polda Maluku melakukan serangkaian klarifikasi terhadap korban, saksi-saksi dan terlapor Bripka RN. 

Saat ini, penyidik Bidpropam sedang memeriksa berbagai pihak untuk mendalami bukti-bukti.

Baca juga: Oknum Brimob diduga Perkosa Remaja Wanita, Polda Maluku Jamin Proses Hukum Transparan

Rosita menambahkan selain proses etik, Polda Maluku juga memastikan penanganan pidana tetap berjalan paralel oleh penyidik berwenang. Dia berkata, prosesnya sesuai mekanisme hukum berlaku. 

“Kami pastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial RN diduga perkosa remaja wanita berusia 16 tahun di Ambon.

Kejadian itu terjadi di Kelurahan Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau, Kamis, 11 September 2025. Tak terima dengan aksi bejat RN, korban kemudian melapor ke Bidpropam Polda Maluku pada Kamis, 22 September 2025. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU