MALUKU-Agoes Soenanto Prasetyo dilantik Jaksa Agung ST Burhanudin, Oktober 2023 lalu. Dia pun menjabat Kajati Maluku.
Agoes SP—sapaan karib Agoes Soenanto Prasetyo—gass poll menyelesaikan perkara korupsi yang tertunda di Pidsus Kejati Maluku.
Kinerjanya pun terlihat sejak awal 2024. Agoes SP bersama jajaran di Pidsus menangkap Sekda Seram Bagian Timur, JK. Kala itu, JK berstatus DPO tersangka korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung. Kasus ini merugikan negara Rp 2, 5 miliar.
Baca juga: Tinjau Command Center, Kapolda Maluku ke Personil: Respon Cepat Aduan Call Center 110
Melalui kewenangannya pula, Kajati Agoes SP menetapkan AP dan DS dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun anggaran 2016 di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku. Keduanya diduga korupsi Rp 2,8 miliar.
Akhir tahun 2024, menetapkan tersangka dan penahanan terhadap tersangka AM dan MS terkait dugaan korupsi Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru.
Anggaran proyek itu bersumber dari Dana Pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Hingga awal tahun 2025, Kajati Maluku Agoes SP kembali menetapkan SL sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Dugaan korupsi lainnya pada 2025, kasus Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah PT Bipolo Giding. Kajati Maluku Agoes SP didampingi Aspidsus pada bulan Juni 2025 lalu, telah mengumumkan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Baca juga: Brimob Polda Maluku ke Papua Amankan Area PT Freeport Indonesia
Teranyar perkara dugaan korupsi penyalahgunaan uang nasabah Bank BRI Namlea Kabupaten Buru. Satu tersangka, MYM yang perbuatan merugikan negara Rp 2,5 miliar telah ditahan.
Sedangkan dalam perkembangan perkara kasus jalan pada Desa Rumbatu Manusa, Kecamatan Inamosol yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.
Kajati Agoes SP yang memerintahkan jajarannya pada Bidang Pidsus, berhasil meringkus salah satu DPO tersangka GS yang melarikan diri ke Manokwari Papua Barat dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk di sidangkan.
Tidak sampai disitu, Agoes SP juga telah memastikan Kasus dugaan korupsi penyaluran dan pengelolaan kredit di Kantor BRI Kota Ambon tahun 2020-2023 telah dipastikan berjalan, dimana FJ, salah satu karyawan BRI Kota Ambon merupakan pihak yang bertanggung jawab telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Perempuan Ambon.
Karena atas perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar. Meski ada beberapa kasus yang saat ini masih dilakukan pendalaman maupun dalam tahap penyelidikan, namun Kajati Agoes SP memastikan, Kejaksaan Tinggi Maluku akan tetap bekerja semaksimal mungkin, untuk memberikan kepastian hukum dan tidak terpengaruh pada kepentingan pihak – pihak tertentu.
“Kami selalu bekerja objektif, semua untuk kepentingan pembuktian dipersidangan. Saya telah perintahkan Aspidsus untuk menyelesaikan perkara – perkara yang saat ini ditangani, Tuntaskan semuanya,” pungkas Kajati Agoes SP.
Baca juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Seram Bagian Barat, Ringkus 2 Pria dan 7 Motor Diamankan
Sebagaimana diketahui, kasus yang saat ini masih ditangani antara lain Kasus Jalan Lingkar Wokam Navar Kabupaten Kepulauan Aru, Kasus SPPD Fiktif Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan Kasus Air Bersih di Pulau Haruku serta penggelapan barang bukti oleh Mantan Kacabjari Banda yang telah bergulir sejak tahun 2018 namun baru berhasil diselesaikan di masa kepemimpinan Kajati Maluku Agoes SP.
Keberhasilan Kajati Agoes SP bukan hanya pada penegakan hukum saja, sejak bertugas di Maluku, dirinya pun berhasil mengkoordinir jajarannya dengan menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara pada Bidang Pidsus tahun 2023 - 2025 sebesar Rp.22.940.692.647,72,- dan uang pengganti sebesar Rp.92.431.618.853,-.
Sementara pada Bidang Datun berhasil menyelamatkan Keuangan Negara sebesar Rp.19.926.580.362,- dan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp.161.285.710,- serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Bidang Pembinaan yang berhasil dihimpunnya sebesar Rp.17.735.197.784,-.
Baca juga: Tiga Pemuda Diringkus Bobol Konter HP di Maluku, Uang Dipakai Foya-foya
Selain penanganan perkara, Kajati Maluku Agoes SP juga beberapa kali menerima penghargaan berupa Piagam Penghargaan dan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Bapak Nusron Wahid terkait keberhasilannya memberantas Mafia Tanah dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Provinsi Maluku selama dalam tahun 2024.
Dirinya juga menerima penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana yang diberikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Maluku, pada saat Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 yang diselenggarakan di Gedung Plaza Presisi Polda Maluku, pada Juni 2025 lalu dan Penghargaan atas rekapitulasi hasil Unaudited lingkup Kanwil Ditjen perbendaharaan Provinsi Maluku UAPPA-W Kategori Besar Terbaik I dengan nilai laporan 100.
Secara internal, Kejaksaan Tinggi Maluku dibawah kepemimpinan Agoes SP, menerima Piagam Penghargaan Terbaik 1 untuk kategori Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dengan nilai kinerja anggaran terbaik tahun 2023 dari Jaksa Agung Muda Pembinaan, juara 3 Pelaporan Data Piutang Uang Pengganti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tahun 2024, juara 1 pembuatan Video Profil Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar tahun 2025 dari Jaksa Agung ST Burhanudin dan juara 2 bidang Intelijen Kategori Penyerapan Anggaran semester 1 tahun 2025 dari Jaksa Agung Muda Intelijen.
Baca juga: Gasak Duit Rp 200 Juta di Laci Kasir Toko Libra Buru Maluku, Dua Pria Ditangkap
Sementara dalam beberapa program Kejaksaan RI yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Maluku maupun jajaran Kejaksaan didaerah se-Maluku, seperti penerapan Restoratif Justice, Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional maupun Daerah, Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Pendampingian Hukum Bidang Datun, mendapat apresiasi tinggi dari Masyarakat di Provinsi Maluku.
Kini, Kajati Maluku Agoes SP akan meninggalkan bumi raja raja, untuk menduduki jabatan baru sebagai Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, sebagaimana termuat dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Untuk penggantinya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk Rudy Irmawan sebagai Kajati Maluku yang baru, dan dijadwalkan akan dilantik pada akhir bulan Oktober tahun 2025 ini.
Diketahui, Rudy Irmawan saat ini menjabat sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: