MALUKU-Legislator DPRD Maluku Tengah, Ahmad Ajlan Alwi mengungkapkan dugaan pelanggaran dalam tahapan penyusunan KUA-PPAS.
Politisi muda Partai NasDem itu menilai dokumen yang menjadi dasar penyusunan APBD Maluku Tengah tahun 2026 melanggar peraturan pemerintah (PP). Ajlan pun merujuk pada PP Nomor: 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca juga: Tiga Poin Sasaran Operasi Zebra Salawaku 2024 di Maluku
"Merujuk PP tersebut, seharusnya proses dan tahapan penyusunan dokumen KUA-PPAS paling lambat minggu kedua di bulan Juli. Tapi faktanya tidak demikian," beber Ajlan kepada Maluku Zone, Senin, 24 November 2025.
Ajlan mengungkap realita yang terjadi dokumen KUA-PPAS justeru disampaikan minggu kedua bulan November.
Pelanggaran lain, dokumen KUA-PPAS hasil pembahasan Banggar DPRD Maluku Tengah dan TAPD tidak diberikan ke masing-masing legislator.
Ungkap Alasan Walk Out
Kondisi tidak lumrah itu, kata Ajlan terjadi sampai dengan paripurna penandatanganan kesepakatan dokumen tersebut. Selanjutnya memantik interupsi para legislator namun pimpinan DPRD tidak mengindahkan.
Baca juga: KM Bangka Jaya 9 Ditangkap Angkut 40 Ton Solar Ilegal di Maluku
"Meski sudah interupsi mengusulkan agar dokumen dokumen hasil pembahasan antara TAPD dan Bangar diberikan terlebih dahulu kepada anggota. Baru selanjutnya di lakukan penandatananan nota kesepakatan KUA-PPA," jelasnya.
"Namun usulan itu dianulir, sehingga saya menganggap kalau ikut menyepakati, sama halnya dengan 'beli kucing dalam karung'. Makanya saya memilih walk out," sambungnya.
Ajlan kemudian menyinggung saat pembahasan KUA-PPAS di Banggar dengan TAPD pasca paripurna penyerahan, keputusan rapat, ada tambahan 16 miliar.
Baca juga: Pemuda di Kepulauan Tanimbar Hamili Remaja 17 Tahun
Terkait penambahan duit itu, menurut Ajlan idealnya dokumen KUA-PPAS hasil pembahasan antara Banggar dengan TAPD diserahkan ke masing-masing legislator dulu.
Alasannya legislator berkewajiban mengetahui detail penggunaan dan peruntukan anggarannya.
"Kalau telah diserahkan baru bisa dilakukan paripurna penandatanganan kesepakatan," ujarnya.
"Kalau dokumen itu tidak di serahkan, bagaimana anggota mau tahu penambahan anggaran 16 miliar itu, masuk dalam plafon anggaran OPD apa dan untuk program apa," tanya Ajlan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan