MALUKU–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil mengungkap jual beli emas ilegal di Kabupaten Pulau Buru, Maluku.
Dalam operasi pada Rabu, 15 April 2026 itu, personel Subdit IV Tipidter menangkap tiga pelaku dan menyita uang senilai Rp121 juta dan emas 622,81 gram.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama mengatakan ketiga pelaku itu berinisial SR (31), MF (20), dan RK (44).
Baca juga: 14 Warga Tiongkok Diduga Penambang Emas di Gunung Botak, Punya Visa ?
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku yang berperan sebagai pembeli sekaligus penjual itu ditangkap di Unit 17 Desa Parbulu, Kecamatan Wailata, pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 15.10 WIT.
“Ketiga pelaku itu diduga berperan sebagai pembeli dan penjual emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI),” kata Piter melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 April 2026.
Piter mengungkap pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada awal April 2026.
Menindaklanjuti laporan, personel Ditreskrimsus kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan.
Baca juga: Agoes Dukung Pengosongan PETI Gunung Botak, Siap Tindak Oknum Kejaksaan 'Nakal'
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapati peran ketiga pelaku dalam jaringan dan alur distribusi emas ilegal di Kabupaten Buru.
“Tiga pelaku kemudian ditangkap dan personel menyita uang senilai Rp121 juta dan emas 622,81 gram,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan