MALUKU-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Maluku, menetapkan Supardi Arifin pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek tersebut.
Proyek itu bersumber dari anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2022 sebesar Rp9,3 miliar.
Namun, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara pada pekerjaan sebesar Rp1,5 miliar.
Baca juga: SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei Dioper ke Kejaksaan, Masuk Tahap Penyidikan
“Hasil audit tersebut, berupa kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dengan total kerugian negara Rp1,5 miliar. (Kemudian ia) ditetapkan tersangka,” kata Ardy melalui keterangan tertulis, belum lama ini.
Sebelum ditetapkan tersangka, ia diperiksa penyidik Kejari Aru di Kantor Kejati Maluku, Sabtu, 18 April 2026. Saat itu, ia dibawa dari Jakarta usai diserahkan oleh Tim Satgas Kejagung kepada penyidik Kejari Kepulauan Aru.
”Sebelumnya, yang bersangkutan terpantau berada di wilayah Kota Singkawang, Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Baca juga: Eks Bendahara Kejaksaaan Seram Bagian Timur Ditahan Jaksa Diduga Korupsi TUP Rp 798 Juta
Setelah diperiksa, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: B-01/Q.1.15/Fd.2/04/2026 tanggal 18 April 2026.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
“Ditahan terhitung sejak tanggal 18 April 2026 sampai 7 Mei 2026, berdasarkan surat nomor: Print-130/Q.1.15/Fd.2/04/2026 tanggal 18 April 2026,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis