Ilustrasi tersangka korupsi (Pixabay/Vilius Kukanauskas)
MALUKU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Tahun Anggaran 2020 hingga 2021.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejari Ambon pada Selasa, 5 Mei 2026. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RA yang merupakan mantan Raja Negeri Laha dan FM selaku Sekretaris Negeri Laha.
Penetapan keduanya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026. Kejari Ambon menyebut, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Negeri Laha selama periode 2020 sampai 2021.
Baca juga: KPK Tekankan Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan Kunci Cegah Korupsi di Daerah
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Ambon tertanggal 9 Februari 2026, dugaan perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.282.997.997.
“Kerugian negara mencapai Rp1,28 miliar berdasarkan hasil audit auditor Inspektorat Kota Ambon,” demikian keterangan Tim Penyidik Kejari Ambon.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf a, c, dan d junto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, Tim Penyidik Kejari Ambon masih melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. Penyidik juga terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Negeri Laha tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: