Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 13 MEI 2026 • 22:57 WIB

Kejari Ambon Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana DPA MTs Negeri Ambon, Negara Rugi Rp689 Juta

Kejari Ambon Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana DPA MTs Negeri Ambon, Negara Rugi Rp689 JutaIlustrasi korupsi. (pixabay/ Оксана)

MALUKU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejari Ambon pada Jumat, 8 Mei 2026. Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RK selaku Kepala MTs Negeri Ambon periode 2023 hingga sekarang, NM yang merupakan mantan Kepala MTs Negeri Ambon Tahun 2023, serta RK yang merupakan mantan bendahara MTs Negeri Ambon.

Penetapan para tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-03/Q.1.10/Fd.2/05/2026, Nomor B-04/Q.1.10/Fd.2/05/2026, dan Nomor B-05/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tertanggal 8 Mei 2026.

Baca juga: Kejari Ambon Tetapkan Mantan Raja dan Sekretaris Negeri Laha Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar

Kejari Ambon menyebut, ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan penyelewengan dana DPA MTs Negeri Ambon selama periode 2023 sampai 2024.

 Berdasarkan hasil audit Auditor Internal Kejaksaan Tinggi Maluku tertanggal 10 Desember 2025, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp689.098.894.

“Kerugian negara mencapai Rp689 juta berdasarkan hasil audit auditor internal Kejati Maluku,” demikian keterangan Tim Penyidik Kejari Ambon.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: KPK Tekankan Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan Kunci Cegah Korupsi di Daerah

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf a, c, dan d junto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, Tim Penyidik Kejari Ambon masih melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dana DPA MTs Negeri Ambon tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejari Ambon Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana DPA MTs Negeri Ambon, Negara Rugi Rp689 Juta

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!