MALUKU-Kasus pengundulan hutan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menjadi problem krusial yang harus menjadi perhatian bersama semua pihak.
Artinya kebijakan yang merugikan hak dan ruang hidup masyarakat segera dihentikan.
Persoalan ini dikemukakan dalam Diseminasi Liputan Investigasi Kolaborasi Menyelamatkan Mentawai dari Keserakahan, di Caffe Hanna, Kawasan UIN A. M Sangadji Ambon, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Ombudsman Desak Pemerintah Proteksi Aset, Dukung Gerakan Koalisi Ambon Transparan
Kegiatan ini setidaknya menghadirkan empat narasumber, masing-masing Ocha Mariadi, Jurnalis Mentawaikita, O. Z. S. Tihurua, Ketua Pusat Studi Kepulauan (CIS) UIN A. M. Sangaji Ambon, Lenny Patty, Ketua Wilayah AMAN Maluku dan M. Jaya Barends, Koowil SIEJ Indonesia Timur. Selain itu menghadirkan sejumlah organisasi kampus dan mahasiswa.
Ocha Mariadi dalam testimoni dan pengungkapan fakta melalui daring mengaku khawatir dengan kondisi Sipora saat ini, karena pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT Sumber Permata Sipora (SPS) seluas 20.706 hektar pada 28 Maret 2023.
Dia mengatakan, rencana perizinan PT SPS ini mencakup seluruh Pulau Sipora yang luasnya 62.073 hektar dan memicu gelombang protes masyarakat dan LSM Koalisi Sumatera Barat, karena berpotensi memicu bencana ekologis di pulau yang dikategorikan sebagai pulau kecil ini.
Baca juga: Koalisi Ambon Transparan Ungkap Praktik Mafia Tanah Jalan Jenderal Sudirman Ambon
Ini seperti mengulang kisah lama karena izin konsesi hutan bukan yang pertama kali di Sipora. Pada tahun 1971, pemerintah mengeluarkan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) untuk PT Bhara Union seluas 43.000 hektar.
Perusahaan ini memprotes masyarakat Desa Bosua, Sipora Selatan pada tahun 1997 karena mengambil kayu besar di wilayah adat mereka di Pangareuruat. Belakangan, izin perusahaan ini sempat bermasalah dan Kementerian Kehutanan tidak lagi mengeluarkan rencana kerja tahunan hingga akhirnya operasional terhenti pada tahun 2005.
Penghentian operasional perusahaan itu juga tidak menghilangkan dampak buruknya. Jejak kerusakan ikut menggerus tradisi yang mengakar pada ekosistem laut, seperti tradisi mencari gurita sebelum menikah bagi kaum laki-laki di Dusun Sagitsi Desa Nemnemleleu, Sipora Selatan.
Penghentian operasional perusahaan itu juga tidak menghilangkan dampak buruknya. Jejak kerusakan ikut menggerus tradisi yang mengakar pada ekosistem laut, seperti tradisi mencari gurita sebelum menikah bagi kaum laki-laki di Dusun Sagitsi Desa Nemnemleleu, Sipora Selatan.
Baca juga: Lanal Tual Musnah 13.810 Liter Sopi Hasil Sitaan dari Dua Kapal Tujuan Tanimbar-Maluku Tenggara
Meskipun demikian, kekhawatiran masih terus disuarakan, terutama oleh Pemerintah Daerah Mentawai. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mentawai, Elisa Siriparang menyatakan tidak setuju dengan rencana perizinan SPS karena akan berdampak besar bagi daya dukung Sipora sebagai pulau kecil.
O. Z. S. Tihurua menjelaskan, kasus yang terjadi di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, sebenarnya sama dengan yang ada di Maluku. Di mana, banyak kerusakan dan eksploitasi hutan yang dilakukan oleh korporasi.
Namun dia mengaku kecewa, karena berbagai riset studi yang dilakukan oleh para peneliti juga investigasi jurnalis seakan tidak membawa dampak perubahan signifikan terhadap beragam kasus kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, penambangan ilegal, perampasan ruang hidup masyarakat dan lain-lain.
"Nah kita tentu sudah melakukan banyak hal namun tetap saja situasi-situasi itu tidak menurun gitu. Kebijakan-kebijakan investasi atau industri ekstraktif untuk eksploitasi sumber daya alam itu tidak menurun samasekali, mirisnya lagi hal itu terus meningkat. Nah, kenapa situasinya bisa seperti itu? Setidaknya karena kita masih menganut konsep pembangunan dengan logika pertumbuhan ekonomi," katanya.
Baca juga: Warga Desa Kabauw dan Kailolo di Maluku Tengah Bentrok, Satu Orang Tewas
Pembangunan dengan pertumbuhan ini, kata dia, menjadi penyebab dari berbagai investasi di sektor investasi ekstraktif industri. Kalau misalnya menonton televisi, Presiden atau Kepala Daerah selalu bicara tentang pemerintah punya target pertumbuhan ekonomi untuk ditingkatkan dari tahun ke tahun.
"Pertumbuhan harus berada di atas 5% misalnya, biar kondisi ekonomi kita itu stabil. Mungkin kita akan bertegur tangan gitu, ketika misalnya pemerintah melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak turun dari 4%. Saya ingin ingatkan kepada kita semua di sini bahwa, ketika pertumbuhan ekonomi dibilang naik 1% saja, itu sebenarnya alarm bagi kita. Alarm bagi masyarakat, dan alarm bagi alam. Kenapa? Karena itu artinya ada pengrusakan yang luar biasa," ujar dia
Sisi lain dia mengatakan, kerusakan atau konsesi-konsesi seperti itu masih terus dilakukan di Indonesia, karena regulasi pengelolaan sumber daya alam dalam tanda kutip, masih berorientasi manusia.
Kalau membaca undang-undang lingkungan hidup tentang asas keadilan, lanjut dia, penjelasannya itu adalah menyoal azas keadilan antar generasi. Karena itu harus bisa memastikan bahwa generasi berikut itu bisa menikmati lingkungan yang layak dan lingkungan hidup sehat.
"Namun ketika manusia punya orientasi lain seperti meningkatkan PDRD yang itu tidak bisa menghindari investasi, maka keadilan lingkungan dalam Undang-undang 6 pokok lingkungan hidup terus saja dilanggar.
Untuk itu, kalau kita ingin mengurangi kerusakan lingkungan, maka merubah konsep pembangunan dari yang berbasis pertumbuhan ke tanpa pertumbuhan," jelasnya.
Jika menyoroti film dokumenter tersebut, sambung dia, ada satu pertanyaan di awal yang mengemukakan bahwa orang Mentawai itu tidak bisa dilepas pisahkan dari hutangnya. Terkait statement tersebut, maka bukan saja masyarakat Mentawai, tetapi di Kepulauan Maluku sebagian besar juga tidak bisa dilepas pisahkan dari hutannya, pulaunya, dan lautnya.
"Perspektif kita, bahwa di Mentawai dan Maluku menjadi sangat problematik, karena regulasi hanya berorientasi pada pembangunan semata,"
Sementara Lenny Patty lebih menyoroti tentang pengundulan hutan. Menurut dia, di tengah kondisi ini juga diperpara dengan dampak dari krisis iklim. Meski demikian, pemerintah tidak melihat kondisi tersebut, malah terus mengeluarkan konsesi.
Problem paling mendasar itu, kata dia, efek dominonya juga ke masyarakat adat karena dia marampas ruang berburuh dan meramu. "Jadi bukan saja itu, banjir juga terjadi di mana-mana, bahkan sampai berdampak terhadap kerusakan fatal lainnya," singkatnya.
M. Jaya Barends mengemukakan, kondisi yang terjadi di Sipora, jika ditarik ke Maluku juga sama. Sebab HPH yang kini berganti baju menjadi perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (BPH) juga ada di Maluku.
Totalnya sekitar 13 perusahaan pemegang BPH, tersebar di Buru, Buru Selatan, Tanimbar, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, dan Kepulauan Aru. Dari 13 konsesi BPH itu, pengundulan hutan secara permanen terjadi di wilayah konsesi PT Bintang Makmur di Maluku Tengah.
Baca juga: 250 Liter Sopi Disita dari Bus di Pelabuhan Hunimua Maluku Tengah, Modus Titip Barang
Salah satu aktivitas perusahaan, kata dia, memberhangus ruang hidup Suku Naulu, karena terjadi tumpang tindi antara konsesi dan wilayah berburuh.
"Semanjak perusahaan beroperasi dampak yang pqling dirasakan itu menyusutnya populasi kus-kus. Padahal kus-kus merupakan hewan utama untuk dilakukan ritual Adat Pataheri atau proses kedewasaan. Yang nanti jadi masalah, ketika populasi kus-kus habis dari habitatnya, maka akan berdampak terhadap masyarakatnya sendiri. Karena di tahun 1970 kepala manusia itu sebagai syarat utama ritual Pataheri diganti dengan kus-kus," jelasnya.
Diseminasi ini mendapat antusias luar biasa dari para peserta dan stakholder yang hadir. Mereka mengaku senang karena banyak persoalan lingkungan yang kemudian muncul ke permukaan. Karena itu mereka berharap ada kegiatan serupa agar bisa menyoroti persoalan lingkungan di daerah mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis