MALUKU-Wakapolda Maluku Brigjen Imam Thobroni mengungkap data evaluasi internal terkait penegakan disiplin personil tahun 2025.
Data tersebut mencatat, setidaknya 33 personil disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran melakukan pelanggaran berat.
"Polda Maluku telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap 33 personil sepanjang tahun 2025 dikarenakan pelanggaran berat," ungkap Imam saat memimpin apel gabungan personil Polda Maluku di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Tantui, Senin, 6 Oktober 2025.
Baca juga: PNS dan Security Pengguna Sabu di Ambon Diampuni Melalui RJ
Iman pun mengharapkan seluruh jajaran untuk mengurangi pelanggaran sekecil apapun.
"Pesan saya satu saja untuk personil Polda Maluku, kurangi pelanggaran," harapnya.
"Meski hal ini krusial tetapi demi memastikan Polda Maluku diakui dan dicintai oleh masyarakat. Saya yakin rekan-rekan masih memiliki semangat untuk melayani dengan baik," sambungnya.
Baca juga: Masyarakat Kini Bisa Langsung Ngadu ke Kapolda Maluku Via WhatsApp, Berikut Nomor HP-nya
Sebab perkara melayani, lanjut Imam merupakan tuntutan dasar anggota Polri karena dipundak mereka dibebani tanggung jawab moral dan profesional.
Pasalnya kehadiran anggota Polri saat kejadian adalah presentasi negara demi memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.
"Untuk semua Anggota Polri di Polda Maluku, setiap ada kejadian, Polri wajib harus hadir. Kehadiran kita adalah representasi negara dan jaminan keamanan bagi masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Logo Pertamina di Atap SPBU Kebun Cengkih Ambon Terbakar
Untuk itu, pentingnya disiplin dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Korps Bhayangkara.
"Personel Polda Maluku yang berprilaku baik dan profesional, niscaya tidak akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Integritas dan kepatuhan adalah kunci utama," tegasnya.
Diketahui, pertemuan konsolidasi internal Polda Maluku ini diikuti Irwasda Maluku, dan seluruh Pejabat Utama (PJU).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: