Oknum Brimob Diduga Perkosa Remaja Wanita di Karpan Ambon, Kabid Humas Polda Maluku: Hasil Gelar Perkara Terbukti
MALUKU-Seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial RN diduga perkosa remaja wanita berusia 16 tahun di Ambon.
Kejadian itu terjadi di Kelurahan Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau, Kamis, 11 September 2025.
Tak terima dengan aksi bejat RN, korban kemudian melapor ke Bidpropam Polda Maluku pada Kamis, 22 September 2025.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengatakan, Subbid Paminal Bidpropam telah merespons laporan tersebut.
Baca juga: Koalisi Desak DPR Segera Bahas RUU Masyarakat Adat demi Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Pihak kepolisian pun telah klarifikasi pelapor, saksi-saksi dan terlapor, oknum Brimob inisial RN.
Dari hasil klarifikasi awal, lanjut Rositah diperoleh sejumlah informasi yang menjadi dasar untuk melakukan pendalaman lanjutan.
“Saat ini proses klarifikasi, pendalaman dan gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan oleh Bidpropam,” jelas melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Oktober 2025.
Baca juga: Bagian Satu Kosakata Bahasa Melayu Ambon Abjad A, Bikin Aksen Otentik
“Kasusnya juga telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh penyidik yang berwenang,” sambungnya.
Rositah mengatakan, terhadap terlapor telah dilakukan pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil gelar perkara, terlapor telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasusnya kini telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pada Subbid Wabprov Bidpropam untuk proses Kode Etik Profesi.
Baca juga: Polisi Beber Potensi Konflik di Maluku dan Cara Penanganan
Sedangkan untuk proses pidana diproses oleh penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.
Namun Rositah tidak menjelaskan kronologi dugaan pemerkosaan tersebut lebih lanjut. Dia menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
“Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel dan tanpa adanya intervensi,” tambah Rositah,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: