Kamis, 09 OKTOBER 2025 • 21:45 WIB

Kantor DPD Golkar Maluku di Karpan Dirusak Puluhan OTK, Pengurus Lapor Polisi

Author

Kaca jendela Kantor DPD I Partai Golkar Maluku dirusak puluhan OTK. (dok istimewa)

MALUKU-Puluhan orang tidak dikenal (OTK) dilaporkan menyerang Kantor DPD I Partai Golkar Maluku di Kota Ambon, Kamis, 9 Oktober 2025. 

Massa mendatangi kantor yang berlokasi di Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau pukul 15.30 WIT.

Informasi dihimpun Maluku Zone, mereka dibawa menggunakan tiga mobil dan beberapa motor yang dipimpin oleh seorang pria.

Baca juga: Jaga Stabilitas Keamanan, Pejabat Utama Polda Maluku Petakan Daerah Rawan Konflik

Saat itu, pengurus sementara menggelar rapat internal. Kedatangan mereka untuk bertemu Plt Ketua DPD I Partai Golkar Maluku, Umar Ali Lessy. 

Seorang pengurus kemudian mempersilakan beberapa perwakilan untuk duduk bersama di ruang rapat untuk berdiskusi.

Namun setelah mendengar penjelasaan bahwa sang ketua tidak ada. Mass pun mengamuk. Merusak pintu dan jendela dengan melempar kursi ke bagian kaca dan merusaki fasilitan lain.

Setelah itu, mereka pergi meninggalkan kantor tersebut.

Baca juga: Labfor Akan Dibangun di Lahan SPN Polda Maluku, Perkuat Layanan Ilmiah Polisi

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, Kompol Androyuan Elim membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, perusakan sudah dilaporkan pengurus Partai Golkar Maluku ke Polda Maluku.

“Iya benar ada perusakan, tetapi sudah dilaporkan ke Polda Maluku,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pengurus Partai Golkar Maluku mengatakan, perusakan terjadi saat rapat internal persiapan Pergantian AntaraWaktu (PAW).

Baca juga: Oknum Brimob Diduga Perkosa Remaja Wanita di Karpan Ambon, Kabid Humas Polda Maluku: Hasil Gelar Perkara Terbukti

“Jadi saat itu, kita sedang rapat persiapan PAW,” jelasnya.

Diketahui, DPP Partai Golkar telah menunjuk Ridwan Rahman Marasabessy sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW). Rahman PAW almarhum Rasyad Effendi Latuconsina sebagai DPRD Provinsi Maluku.

Penunjukan berdasarkan surat keputusan yang sudah ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU