MALUKU-Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menegaskan akan melakukan penegakan hukum secara profesional dan transparan terhadap oknum Brimob inisial RN diduga perkosa remaja wanita berusia 16 tahun di Ambon.
“Dalam menangani setiap laporan masyarakat, akan profesional dan transparan dalam penegakan hukum termasuk dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan oknum anggota Polri,” ujar Rosita melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Oktober 2025.
Rositah menyatakan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum. Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel dan tanpa adanya intervensi,” tambah Rositah.
Polda Maluku juga memastikan bahwa korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sementara berjalan, serta tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif atau dapat mengungkap identitas korban.
Baca juga: Kantor DPD Golkar Maluku di Karpan Dirusak Puluhan OTK, Pengurus Lapor Polisi
“Kami meminta publik untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang dapat merugikan korban. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial RN diduga perkosa remaja wanita berusia 16 tahun di Ambon.
Kejadian itu terjadi di Kelurahan Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau, Kamis, 11 September 2025.
Tak terima dengan aksi bejat RN, korban kemudian melapor ke Bidpropam Polda Maluku pada Kamis, 22 September 2025.
Baca juga: Jaga Stabilitas Keamanan, Pejabat Utama Polda Maluku Petakan Daerah Rawan Konflik
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengatakan, Subbid Paminal Bidpropam telah merespons laporan tersebut.
Pihak kepolisian pun telah klarifikasi pelapor, saksi-saksi dan terlapor, oknum Brimob inisial RN.
Dari hasil klarifikasi awal, lanjut Rositah diperoleh sejumlah informasi yang menjadi dasar untuk melakukan pendalaman lanjutan.
“Saat ini proses klarifikasi, pendalaman dan gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan oleh Bidpropam,” jelas melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Oktober 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: