Kamis, 13 NOVEMBER 2025 • 11:28 WIB

Kejaksaan Seram Bagian Timur Musnahkan Barang Bukti Inkrah

Author

Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. (dok istimewa)

MALUKU-Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur memusnahkan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang telah inkrah pada Rabu, 12 November 2025. 

Pemusnahan berlangsung di halaman kantor tersebut, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, I Ketut Sudiarta.

I Ketut Sudiarta mengatakan pemusnahan barang bukti di lakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-563/Q.1.17/Kpa.5/11/2025 Tanggal 10 November 2025.

Baca juga: Polres Seram Bagian Timur Tangkap Guru SMP di Bula Setubuhi Murid Wanita

“Adapun kegiatan tersebut dilakukan dengan cara menghancurkan, dibakar dan ditumpahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelas I Ketut Sudiarta kepada wartawan di Bula, Rabu, 12 November 2025.

Adapun barang bukti dimusnahkan:

1. Minuman keras (miras) tradisional jenis Sopi sebanyak 100 liter yang dikemas dalam 20 plastik rol berukuran 5 liter. Kasus ini dengan Fikram Rumaday dan Wawan Wadjo.

2. Miras sopi 55 liter yang dikemas dalam 11plastik rol berukuran 5 (lima) liter dari terpidana Semi Rumakeffing.

3. Pisau tanpa pegangan berwarna chrome dengan ukuran Panjang 11,4 cm dan lebar 1,8 cm yang bertuliskan ideal dari terpidana Hapsa Buatan.

Baca juga: Legislator Partai Demokrat Desak Pemkab Seram Bagian Timur Fungsikan Kembali Pelabuhan Air Kasar

4. Senapan angin merek Predator Marauder dengan kombinasi warna antara merah, silver, crom dan hitam dengan menggunakan teleskop 156 butir peluru berkaliber 4,5 mm dan 1 buah baju kaos lengan pendek warna hitam merek VOXAL yang bertuliskan CREATE pada bagian depan dan belakang dari terpidana Muhammad Mauly Lessy.

5. Baju kaos berwarna kuning dengan tulisan pada bagian dan satu celana pendek berwarna merah bergaris hitam pada samping kanan dan kiri dan Handphone merek VIVO Y19s berwarna Magnetic Black dari terpidana Hadi Susanto.

6. Satu Buah Handphone Merk warna silver dengan Vivo Nomor IMEI 1.864379065453238, dan Nomor IMEI 1864379065453220 serta nomor SN.10DD6501FE000JR beserta nomor HP: 082198330577, 1 Buah Handphone Merk OPPO A16, beserta nomor HP. 081344719997 danNomor IMEI 1. 866471056064450 dan IMEI 2. 866471056064450, Akun Facebook @Bang Mond Loklomin, dengan 4,9 Ribu eman dan diikuti 204 Orng, Password lama mondbush86 dan Password baru mondbush68, Akun Facebook Madaul, dengan @Rustam 5,5 Ribu pengikut dan mengikuti 228, Password lama Rustam81 dan Password baru Rustam82", dari terpidana Sukiman Loklomin dan Rustam Madaul.

I Ketut Sudiarta mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah yang kedua selama tahun 2025.

“Jadi pemusnahan barang bukti ini masuk tahap kedua di tahun 2025. Perkaranya pun sudah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetapi dari pengadilan,” pungkasnya.

Diketahui, turut hadir dalam pemusnahan, yakni Asisten I Sekda Seram Bagian Timur, Kasat Reskrim, Panitera Muda Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, Perwakilan Dinas Kesehatan serta jajaran para kepala seksi dan pengawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU