MALUKU-Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan seorang pria berinisial SN usai pelimpahan berkas perkara tahap II, Kamis, 9 April 2026.
Mantan bendahara pengeluaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur, itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diduga korupsi dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) tahun 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 789 juta.
Baca juga: Kejaksaan Seram Bagian Timur Musnahkan Barang Bukti Inkrah
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan tersangka dan barang bukti pun telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT. Selanjutnya tersangka mengikuti sidang di pengadilan.
“Setelah berkas perkara tersangka SN dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU. Penanganan perkara (otomatis) beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan,” ujar Ardi di Ambon, Kamis, 9 April 2026.
Tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari, sejak 9 April hingga 28 April 2026 di Rutan Kelas II A Ambon.
Ardy mengungkap berdasarkan hasil perhitungan auditor Kejati Maluku, perbuatan tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 789 juta.
Baca juga: Polres Seram Bagian Timur Tangkap Guru SMP di Bula Setubuhi Murid Wanita
Tersangka diduga korupsi dana TUP saat menjabat bendahara pengeluaran Kejari Seram Bagian Timur dalam kurun waktu 21 Agustus hingga 26 November 2024.
“Uang terebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SN,” ungkapnya.
Adapun modus operandi, Ardy menjelaskan tidak menyerahkan dana TUP kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya.
Selain itu, tersangka memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait.
Baca juga: Legislator Partai Demokrat Desak Pemkab Seram Bagian Timur Fungsikan Kembali Pelabuhan Air Kasar
“Melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan, kemudian menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau - Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: