Senin, 20 OKTOBER 2025 • 07:00 WIB

6 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Hunut Ambon Masuk DPO, Polisi Imbau Serahkan Diri

Author

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi. (dok. Humas Polda Maluku)

MALUKU-Polda Maluku mengimbau enam orang tersangka kasus pembakaran dan perusakan rumah warga Desa Hunuth Durian Patah, Kota Ambon, untuk segera menyerahkan diri.

Keenam tersangka berinisial BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri.

Baca juga: Congkel Jendela Rumah Curi 2 HP, Pria di Tual Tidak Berkutik Diringkus Polisi

Langkah ini, kata Rositah, dinilai penting untuk memperlancar proses penyidikan.

“Mengimbau kepada enam tersangka yang sudah masuk DPO agar segera menyerahkan diri. Jangan bersembunyi atau melarikan diri. Hadapi proses hukum dengan bertanggung jawab,” pinta Rosita melalui keterangan tertulis diterima, Senin, 20 Oktober 2025.

Rositah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Proses hukum terhadap kasus ini, lanjut Rositah, akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Sederet Perkara Korupsi Tuntas Ditangani Agoes SP saat Jabat Kajati Maluku

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berkembang, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak berwenang.

“Polda Maluku berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari peristiwa tawuran antarpelajar yang terjadi pada 19 Agustus 2025, dan mengakibatkan meninggalnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon. Peristiwa tersebut kemudian memicu aksi massa yang berujung pada pembakaran serta pengrusakan sejumlah rumah warga di sekitar lokasi kejadian. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU