Selasa, 31 MARET 2026 • 13:11 WIB

Diduga Jadi Calo Rekrutmen Tamtama, Oknum TNI di Maluku Terima Rp 30 Juta

Author

Ilustrasi larangan praktik calo dalam rekrutmen calon TNI AD. (dok istimewa)

MALUKU-Seorang oknum prajurit Kesdam XV/Pattimurra di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, berinisial Serka ATP diduga menjadi calo penerimaan tamtama TNI AD tahun 2025.

Serka ATP yang kini diperbantukan di Kodim 1502/Masohi itu diduga telah menerima uang sebesar Rp 30 juta.

Kakesdam XV/Pattimura Kolonel Ckm Daris Hidayat mengatakan Serka ATP telah diperiksa terkait dugaan penipuan tersebut.

Baca juga: Polri Fasilitasi Petani Jagung SBB, Bulog Siap Serap 4 Ton Hasil Panen Desa Tala

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap Serka ATP, terungkap fakta adanya keterlibatan saudara RB,” ujar Daris dalam keterangan tertulis, Selasa, 31 Marer 2026.

Daris mengatakan RB merupakan orang kepercayaan Serka ATP. Dari RB pula oknum tersebut menerima duit sebesar Rp 30 juta yang diduga diserahkan oleh korban. 

Serka ATP pun mengaku telah mengembalikan duit itu ke korban melalui perantara RB.

“Namun, pelaku (Serka ATP) menyatakan tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah diserahkan kembali kepada korban atau belum,” jelasnya. 

Meski begitu, lanjut Daris pengembalian uang tidak menghapus tindak pelanggaran yang telah dilakukan.

Baca juga: Hikayat Kedatangan Orang-Orang Ke Pulau Ambon: Jejak Empat Gelombang Migrasi Menurut Imam Rijali

Pihak Kesdam XV/Pattimura memastikan akan tetap memproses Serka ATP dan pihak perantara. 

"Saya tegaskan, meskipun ada klaim pengembalian uang, oknum tersebut tetap akan menerima sanksi hukum yang tegas,” tegasnya.

Daris menambahkan akan memberikan sanksi tegas dalam praktik ilegal ini, baik oknum TNI maupun masyarakat yang terlibat menyuap.

Kasus itu akan diproses dengan merujuk Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Selain itu, tindakan tersebut juga bersinggungan dengan Pasal 492 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V sebesar Rp500.000.000,” ungkapanya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU