Dari Dialog ke Inisiasi Deklarasi Damai: Upaya Polisi Baur dengan Warga Jaga Kamtibmas di Seram Bagian Barat
MALUKU-Polres Seram Bagian Barat membuka ruang dialog antara kelompok warga yang sempat terlibat bentrok.
Langkah strategi itu untuk meredam perselisihan berulang.
Kelompok warga dari Dusun Ani, RT 06 Pawae, Tanah Goyang dan Desa Loki kemudian dipertemukan pada Jumat, 10 April 2026. Tempatnya, di SPBU RT 06 Pawae.
Baca juga: Motor dan Minibus Tabrakan di Jalan Jenderal Sudirman Ambon, Dua Orang Tewas
Kasi Humas Polres Seram Bagian Barat, AKP Jhon Soplanit mengungkapkan pertemuan tersebut berlangsung guyub. Begitu juga saat mediasi demi mencari solusi terbaik.
"Dari dialog bersama, berujung pada kesepakatan mengakhiri perselisihan. Kemudian bersama-sama melakukan ikrar deklarasi damai," jelas Jhon kepada wartawan usai pertemuan tersebut.
Jhon melanjutkan kedua belah pihak juga berjanji menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Selanjutnya menolak segala bentuk kekerasan dan tidak mudah terprovokasi.
"Serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui musyawarah mufakat," bebernya.
Baca juga: Wagub Abdullah Harap PDGI Perkuat Layanan Kesehatan Gigi di Maluku, Akui Minim Fasilitas
"Selain itu berkomitmen menolak hoaks dan siap menerima sanksi hukum apabila melanggar kesepakatan," tambahnya.
Menurutnya langkah strategis kepolisian itu untuk menyelesaikan perselisihan secara humanis dan preventif.
"Harapannya untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Seram Bagian Barat," jelasnya.
Apresiasi dari Kades dan Kadus
Usai deklarasi tersebut, Pejabat Kepala Desa Loki, Salmon Frans Purimahua, turut menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Maluku, Kapolres Seram Bagian Barat dan jajaran karena telah menginisiasi kesepakatan damai.
"Keberhasilannya karena terjadi deklarasi damai dan dapat mendorong masyarakat untuk partisipasi aktif menjaga situasi tetap kondusif," katanya.
Sementara itu, Kepala Dusun Ani La Ode Anda dan Kepala Dusun Tanah Goyang Jusmin Papalia menegaskan komitmen untuk terus menghimbau masyarakat hidup damai dan menjaga stabilitas keamanan.
Imbauan Bahaya Bahan Peledak
Terpisah, Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli juga menyampaikan imbauan kamtibmas melalui pemasangan spanduk terkait bahaya bahan peledak.
Spanduk, kata dia berisi penegasan bahwa penggunaan bahan peledak tanpa izin resmi termasuk penyimpanan, perakitan, peredaran maupun penggunaannya merupakan tindakan melanggar hukum dan sangat berbahaya.
"Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut demi menjaga keamanan bersama," tegasnya.
Dia menambahkan, terlaksananya deklarasi damai serta penyampaian imbauan kamtibmas tersebut, diharapkan hubungan antar masyarakat semakin harmonis serta tercipta suasana yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Seram Bagian Barat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis