Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 24 OKTOBER 2025 • 07:00 WIB

Pimpin Rakor Pakem, Wakajati Singgung Aliran Kitab ‘Perisai Diri’ di Seram Bagian Barat dan Maluku Tenggah

Pimpin Rakor Pakem, Wakajati Singgung Aliran Kitab ‘Perisai Diri’ di Seram Bagian Barat dan Maluku TenggahWakajati Maluku Abdullah Noer Denny. (dok istimewa)

MALUKU-Wakajati Maluku Abdullah Noer Denny memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem), Kamis, 23 Oktober 2025.

Rakor yang berlangsung di ruang rapat Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku itu, Wakajati Maluku Abdullah Noer Denny mengungkapkan keberadaan kelompok aliran diduga menyimpang yang sempat viral di media sosial (medsos). Aliran ini, kata Abdullah, sangat menarik perhatian netizen termasuk warga di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat

Berdasarkan hasil pemantauan dan pelaporan EWS & PAKEM Kanwil Kementerian Agama Maluku 2025 juga mengidentifikasi adanya kelompok kepercayaan yang berkembang di dua kabupaten tersebut.

Baca juga: Jaksa Agung Lantik Rudy Irmawan Jadi Kajati Maluku

Abdullah mengatakan, kelompok ini memiliki ajaran dan praktik ritual tersendiri yang belum terafiliasi dengan agama resmi di Indonesia.

Meski begitu, belum menunjukkan indikasi penyimpangan berat.

Namun diperlukan langkah antisipatif melalui koordinasi lintas instansi agar tidak menimbulkan keresahan sosial.

“Aliran ini cukup viral, diketahui mereka memiliki sebuah kitab yang diberi nama “Perisai Diri”. (Kemudian) terjadi perbincangan di mana – mana bahkan menarik perhatian sampai ke Pemerintah Pusat,” Ujarnya.

Abdullah mengungkap informasi yang beredar pengikut kepercayaan itu diduga menyebarkan ajaran yang menyimpang dari syariat Islam. Mereka diduga tidak mewajibkan salat lima waktu, puasa dan membayar zakat. 

Baca juga: 2 Hari Jaksa Geledah Kantor Bank Maluku Cabang Tual dan Dinas PKM Terkait Dugaan Korupsi Rumah Swadaya

Selain itu, menjanjikan tiket masuk surga untuk pengikut dengan tarif Rp 7 juta dan tebusan untuk orang tua disebut mencapai Rp 15 juta rupiah.

“Aliran inilah yang akan kita buat rekomendasi untuk dikirim ke pusat dan nanti di pusat yang akan membuat kajian termasuk langkah-langkah apa yang akan dilaksanakan supaya ke depan permasalahan aliran menyimpang ini tidak muncul lagi,” pungkasnya. 

Untuk itu, Abdullah meminta agar dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait.

Tujuannya untuk mendeteksi dini adanya aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang dapat membahayakan dan menyesatkan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pimpin Rakor Pakem, Wakajati Singgung Aliran Kitab ‘Perisai Diri’ di Seram Bagian Barat dan Maluku Tenggah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!